1. DIREKSI
A. Pengertian Direksi Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mwakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
B. Pengangkatan Direksi
1. Direksi diangkat oleh RUPS
2. Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih
3. Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
C. Tugas Direksi Direksi dalam menjalankan perseroan memiliki, tugas-tugas, yaitu :
1. Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan Perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas Perseroan
2. Direksi wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan memastikan seluruh aktivitas Perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, keputusan RUPS serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perseroan
3. Direksi dalam memimpin dan mengurus Perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan
4. Direksi senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan secara amanah dan transparan. Untuk itu Direksi mengembangkan system pengendalian internal dan system manajemen resiko secara terstruktural dan komprehensif
5. Direksi akan menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan Perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.
D. Berakhirnya Masa Tugas Direksi
1. Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya
2. Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam Anggaran Dasar atau Akte Pendirian
3. Jika diberhentikan sementara waktu sebelum masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka dalam jangka waktu 30 hari diadakan RUPS untuk memberi kesempatan Direksi tersebut membela diri. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada RUPS maka pemberhentian sementara batal demi hukum
4. Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a. ditutupnya RUPS apabila anggota Direksi diberhentikan sewaktu-waktu
b. tanggal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
c. tanggal lain yang ditetapkan dalam RUPS
E. Kewajiban Direksi
Kewajiban Direksi di dalam perseroan, yaitu :
1. Direksi wajib bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai organ yang wajib bertanggungjawab, Direksi mempertanggungjawabkan kepengurusan itu kepada RUPS
2. Direksi wajib membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham, Risalah RUPS dan Risalah Rapat Direksi, menyelenggarakan pembukuan Perseroan; melaporkan kepemilikan sahamnya dan keluarga yang dimiliki pada Perseroan atau Perseroan lain.
3. Direksi wajib menyiapkan laporan tahunan (termasuk pertanggung jawaban tahunan) untuk RUPS.
4. Direksi wajib memberikan keterangan kepada RUPS mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan perseroan.
5. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan atau RUPS lain yang dianggap perlu (termasuk melakukan pemanggilan dan lain-lain).
6. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan.
7. Direksi wajib menyiapkan rencana penggabungan, peleburan atau pengambilalihan untuk diajukan kepada RUPS.
F. Kewenangan Direksi
Direksi memiliki kewenangan, yaitu :
1. Direksi berwenang untuk mengusulkan kepada RUPS :
· Perubahan anggaran dasar
· Pembelian kembali saham dan pengalihan saham tersebut kepada pihak lain
· Penambahan modal
· Pengurangan modal
· Penggunaan laba dan pembagian deviden
· Pembubaran perseroan
2. Direksi berwenang untuk mengatur dan menyelenggarakan kegiatan usaha Perseroan
3. Direksi berwenang mengelola kekayaan Perseroan
4. Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan
5. Direksi berwenang untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai Anggaran Dasar/Akte Pendirian
6. Direksi berwenang untuk membela diri dalam forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
7. Direksi berwenang untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dengan persetujuan RUPS
G. Pertanggungjawaban Pribadi Direksi
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
- Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
- Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
2. KOMISARIS
A. Pengertian Komisaris
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
B. Pengangkatan Komisaris
Pengangkatan Komisaris dapat dilakukan dengan cara:
1. Komisaris diangkat oleh RUPS
2. Komisaris Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Tata cara pengangkatan diatur dalam Anggaran Dasar.
4. Yang dapat diangkat menjadi anggota Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
C. Pemberhentian Komisaris
Komisaris dapat diberhentikan apabila:
1. Masa tugas Komisaris ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Akte Pendirian
2. Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS
D. Tugas Komisaris
Tugas Utama Komisaris adalah Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi nasihat keapada Direksi. Fungsi pengawasan dapat dilakukan oleh masing-masing Anggota Komisaris namun keputusan pemberian nasihat dilakukan atas nama Komisaris secara Kolektif (sebagai Board). Fungsi pengawasan adalah proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Komisaris wajib berkomitmen tinggi untuk menyediakan waktu dan melaksanakan seluruh tugas komisaris secara bertanggungjawab. Pelaksanaan tugas tersebut diantaranya adalah :
· Pelaksanaan rapat secara berkala satu bulan sekali
· Pemberian nasihat, tanggapan dan/atau persetujuan secara tepat waktu dan berdasarkan pertimbangan yang memadai
· Pemberdayaan komite-komite yang dimiliki Komisaris. Contohnya Komite Audit, Komite Nominasi dll.
· Mendorong terlaksananya implementasi good corporate governance.
E. Wewenang Komisaris
Komisaris memiliki 2 (dua) wewenang, yaitu :
1. Wewenang Preventif
· Di dalam Anggaran Dasar Perseroan dapat ditetapkan wewenang Dewan komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu (Pasal 117 ayat 1 UU PT).
· Jika direksi berhalangan dapat bertindak sebagai pengurus
· Meminta keterangan kepada Direksi
· Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan barang milik Perseroan untuk pengawasan.
2. Wewenang Represif
· Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara dengan menyebutkan alasannya (Pasal 106 UU PT).
F. Kewajiban Komisaris
Kewajiban Komisaris, yaitu :
1. Komisaris berkewajiban mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi
2. Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan
3. Komisaris wajib melapor kepada Perseroan tentang kepemilikan sahamnya beserta keluarganya.
G. Pertanggungjawaban Pribadi Dewan Komisaris
- Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
- Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
- Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
C. WALI AMANAT
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
A. Pengertian Wali Amanat
Wali amanat berdasarkan Pasal 1 angka 30 adalah :
a. “pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang”. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (Investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
b. Wali Amanat umumnya adalah bank yang telah mendapat izin operasi sebagai Wali Amanat dari Bapepam. Wali Amanat bertugas atas dasar hukum kontrak perwaliamanatan yang ditandatangani oleh Wali Amanat dengan issuer.
B. Pengangkatan Wali Amanat
Dalam suatu penerbitan efek yang bersifat utang, Emiten merupakan pihak yang berwenang menunjuk dan membayar jasa suatu lembaga untuk bertindak sebagai Wali Amanat.
C. Pemberhentian Wali Amanat
Wali Amanat berhenti menjalankan tugasnya dalam hal terjadi hal-hal sebagai berikut :
1. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu lembaga peradilan atau badan resmi lainnya, membubarkan diri secara sukarela atau bubar menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Wali Amanat dinyatakan pailit atau mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dibekukan operasi/kegiatan usahanya
3. Wali Amanat diberhentikan oleh RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi), termasuk RUPO yang diadakan atas permintaan Bapepam dengan alasan:
· Wali Amanat telah gagal menjalankan tugasnya.
· Wali Amanat tidak mampu melaksanakan kewajibannya
· Ijin usaha, rekomendasi atau pendaftaran selaku Wali Amanat telah dicabut.
4. Semua jumlah yang terutang dalam kontrak perwaliamanatan telah dibayar sebagaimana mestinya
5. Wali Amanat dapat mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Emiten dan diberitahukan kepada RUPO. Tugas Wali Aamanat akan berhenti setelah Emiten dan RUPO menyatakan persetujuannya. Segera setelah pengunduran diri Wali Amanat wajib memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan tugasnya kepada RUPO, Emiten dan Bapepam. Selama pertanggungjawaban belum diterima maka Wali Amanat belum dibebaskan dari tugas dan kewajibannya.
D. Tugas Pokok Wali Amanat
Wali Amanat memiliki tugas, yaitu :
1. Mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas ini berlaku efektif sejak tanggal emisi.
2. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian serta bertindak bijaksana untuk kepentingan terbaik pemegang efek bersifat utang.
3. Bertanggungjawab kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian yang timbul akibat dari kelalaian, kecerobohan atau adanya pertentangan kepentingan pada Wali Amanat dalam menjalankan tugasnya.
E. Kewajiban Wali Amanat
Yang menjadi kewajiban Wali Amanat adalah:
1. Menyampaikan informasi lengkap secara terbuka tentang kualifikasinya selaku Wali Amanat dalam Prospektus.
2. Melaporkan kepada Bapepam dan pemegang efek bersifat utang melalui Bursa Efek, dalam hal mengetahui dengan bukti yang cukup bahwa emiten telah lalai/melanggar kontrak perwaliamanatan, atau terjadi keadaan pada Emiten yang dapat membahayakan kepentingan pemegang efek bersifat utang.
3. Memantau dan menganalisa secara berkala perkembangan pengelolaan usaha Emiten berdasarkan laporan keuangan Emiten dan laporan lainnya.
4. Memanggil dan mengadakan RUPO sebelum mengambil tindakan yang memerlukan persetujuan RUPO
5. Melaksanakan tindakan-tindakan yang sah sesuai keputusan RUPO.
6. Memberikan nasihat dan tindakan lain yang lazim dilakukan selaku Wali Amanat kepada Emiten.
F. Kewenangan Wali Amanat
Kewenangan yang dimiliki oleh Wali Amanat dalam menjalankan fungsinya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
1. Kewenangan Umum Þ untuk pengurusan (daden van beheer), antara lain:
· Menjalankan pengawasan terhadap Emiten dalam penggunaan dana hasil emisi obligasi.
· Mewakili para pemegang obligasi dalam RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).
· Sebagai agen pembayar dalam membayar bunga obligasi, dan sebagainya.
2. Kewenangan Khusus Þ bersifat tindakan pemilikan, antara lain :
Dalam hal Emiten melakukan wan prestasi, maka Wali Amanat dapat melakukan tindakan pelelangan atas agunan (barang jaminan) yang telah ditetapkan dalam kontrak perwaliamanatan dan jaminan.
.