This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 27 Maret 2012

Pengertian CEO

 Pengertian CEO

       Hanya sedikit sekali CEO yang piawai dalam pekerjaan mereka. Kenyataannya hanya 1 dari 20 orang CEO berada di puncak. Dan sebagian besar tidak mengetahui apa pekerjaan mereka sebenarnya dan hanya sedikit yang bisa melakukan dengan baik. Lalu seberapa pentingnyakah kinerja seorang CEO bagi sebuah perusahaan? Pekerjaan CEO bisa dikatakan sederhana, tetapi sama sekali tidak mudah. Seorang CEO memiiki tingkat tanggung jawab yang tinggi dibandingkan pekerjaan lainnya. Seorang CEO bisa bertanggung jawab atas tugas-tugas operasionalisasi sehari-hari hingga tindakan yang diperlukan dalam langkah bisnis. Dalam sebuah usaha rintisan teristimewa, peranan CEO sangatlah krusial. Ia adalah seorang pimpinan yang bertanggung jawab atas kegagalan atau kesuksesan sebuah perusahaan. Operasi, pemasaran, strategi, pendanaan, penciptaan budaya perusahaan, sumber daya manusia, perekrutan tenaga kerja, pemutusan hubungan kerja, penjualan, hubungan masyarakat, dan sebagainya. Semua urusan tersebut umumnya ditangani oleh seorang CEO.
 

        Itulah mengapa seorang CEO harus dipilih dengan baik. Dan jika kita memiliki sebuah usaha dan kita ingin memilih seseorang sebagai CEO, kita harus mengetahui syarat-syarat apa yang harus dipenuhi seorang individu agar bisa menjalankan mandat sebagai CEO dengan baik. Dan bagi Anda yang sudah menjadi CEO, mungkin uraian berikut bisa menjadi refleksi apakah Anda sudah menjalankan tugas dengan baik atau belum: Jangan pernah berhenti bermimpi menjadi sukses. Apakah Anda ingin menjadi karyawan yang memegang jabatan tertinggi, atau menjadi pengusaha yang sukses, selalu ada nilai-nilai kehidupan yang bisa Anda jadikan pegangan. Bagaimana para CEO dunia ini mengelola kesuksesannya, bisa memberikan wawasan bagi kita untuk berjuang menjadi orang yang lebih baik. Berikut adalah enam CEO dan nilai-nilai kepemimpinan bisa dijadikan penuntun bagi pemilik bisnis baru, karyawan, maupun entrepreneur. Termasuk di dalamnya, Anda !


1. Mark Zuckerberg, CEO, Facebook Pikirkan jangka panjang, bukan kepuasan yang cepat. Orang yang sukses biasanya akan tergoda menjual perusahaannya, lalu menciptakan bisnis lain yang lebih hebat. Zuckerberg pun telah berulang kali menerima kesempatan untuk menjual social media-nya kepada peminat yang berani membeli dengan harga tinggi. Namun ia bertahan, karena percaya bahwa akan ada potensi yang lebih besar dan lebih baik di masa depan. Intuisinya tepat. Banyak analis bisnis memperkirakan nilai Facebook mencapai 100 milyar dollar saat ini.

2. Steve Jobs, CEO, Apple Jadilah seorang visioner. Kesuksesan Apple hampir seluruhnya disebabkan oleh visinya. Ia sempat digulingkan dari perusahaan yang dibangunnya pada 1984. Namun para penerusnya: John Sculley, Michael Spindler, dan Gil Amelio, gagal mengangkat perusahaan tersebut. Sejak kembali ke perusahaan pada 1997, Jobs menunjukkan kemampuannya yang luar biasa untuk menciptakan visi ke depan. Ia memberikan sisi artistik pada lini produknya, dan menciptakan produk-produk yang layak diimpikan para pengguna, dan menghasilkan nilai harga yang lebih besar dari para kompetitornya. Jobs juga merancang ekosistem yang membawahi produk-produk Apple, termasuk aksesori dan layanannya (seperti iTunes dan App Store).

3. Bill Gates – Microsoft Bill Gates mendirikan Microsoft pada pertengahan 1970an bersama Paul Allen. Perusahaan ini merupakan pemain kunci berpengaruh pada pertumbuhannya untuk menjadi perusahaan terbesar teknologi di dunia. Bill Gates sering menuai kritik atas gaya manajemen bertahan yang semangat. Dia menetapkan kendali ketat atas seluruh strategi produk perusahaan miliknya dan secara agresif memperluas porto folionya. Beberapa produk yang penting bagi Microsoft, dikembangkan di bawah pengawasan Bill Gates, termasuk Microsoft Windows dan Microsoft Office. Bill Gates mundur dari CEO Microsoft pada 2000. Bersama istrinya, Melinda, Bill Gates memfokuskan diri pada kegiatan sosial yang berada di bawah naungan Bill & Melinda Gates Foundation.
4. Jeff Bezos – Amazon Jeff Bezos merupakan pendiri Amason.com yang merupakan sebuah toko buku online pada 1994. Sejak saat itu, Jeff Bezos menjadi pengusaha dot-com paling sukses dengan penghasilan Milyaran Dollar Amerika. Prestasi terbaiknya adalah mengembangkan situs Amazon.com dengan model bisnis yang luar biasa efisien. Dia mengadaptasi konsep pertama toko buku non-brick-and-mortar untuk semua barang. Jeff Bezos memulainya dengan mendiversifikasi CD, DVD, perangkat lunak, dan games komputer. Kemudian Jeff memperluasnya dengan menjual semuanya dengan cukup banyak. Jeff Bezos membuat sebuah akuisisi besar sepanjang tahun beberapa perusahaan, termasuk Zappos, IMDb, Alexa Internet, dan Audible.com. Saat ini, Amazon.com memiliki kapitalisasi pasar sebesar 96 Milyar Dollar Amerika. Dengan nilai ini, membuat Amazon menjadi perusahaan retail online terbesar di dunia.
        Seorang CEO memimpin CEO memimpin sebuah tim dengan menciptakan sebuah budaya yang kuat di antara tim yang ia pimpin dan secara terus menerus mendorong mereka untuk bersemangat dalam melakukan pekerjaannya masing-masing. Mereka menyusun sebuah sistem keuangan. Seorang CEO yang kompeten mampu memberikan semangat dan menjalankan tugas dengan baik dalam waktu yang sama. CEO yang menjadi pemimpin sejati membuat anggota timnya ingin bekerja dengan semangat meluap yang sama untuk membantu mencapai tujuan perusahaan. Seorang CEO bersikap jelas CEO andal menentukan dan mengkomunikasikan strategi dan menciptakan buy-in untuk strategi ini. Kualitas prima seorang CEO terpancar saat ia mengetahui telah memiliki sebuah tim yang solid untuk membantu strategi atau rencana pasar dan mereka memberikan pegawai banyak peluang untuk menimbang dengan menggunakan sudut pandang mereka.
       Seorang CEO terjun langsung ke lapangan CEO yang baik tidak segan untuk membantu merencanakan rencana distribusi ke lapangan/ pasar dan menciptakan sumber pemasukan dan hasil yang lebih baik. Ia bersedia turun ke lapangan bersama para anggota tim untuk menghadiri kesepakatan penjualan yang jumlahnya signifikan atau memikirkan mengapa perusahaan kehilangan satu kesempatan emas dalam penjualan. CEO ideal juga bersedia mendampingi, menjaga keseimbangan prioritas dan mengilhami timnya untuk memenangkan peluang emas yang datang kemudian. CEO dengan cepatnya memilah-milah kesalahan dalam evaluasi kerja sehingga keberhasilan bisa dicapai di masa datang.
        Seorang CEO bertindak strategis CEO andal mengetahui apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukannya. Inilah apa yang harus dimiliki: kemampuan untuk tampil dengan pantas dan wajar, mengamati sekitarnya, mengantisipasi persaingan dan memberikan tanggapan berdasarkan apa yang ia tangkap. CEO mampu bertindak sigap dan cekatan kapan pun dan di mana pun jika, misalnya, ia harus terlibat dalam sebuah kegiatan curah gagasan atau bertukar ide. Ia memahami timnya dengan amat baik serta tidak mengabaikan masukan dari anggota timnya.
        Seorang CEO tahu kelemahannya CEO yang ideal mengetahui dengan baik apa saja kelebihan yang ia miliki dan saat yang tepat untuk menanggalkan atribut CEO. Ia bersedia untuk mendelegasikan tugas kepemimpinan yang ia kurang kuasai kepada anggota tim atau orang lain yang jauh lebih kompeten darinya. Mereka bisa menempatkan dirinya sebagai pimpinan atau CSO (Chief Strategy Officer) atau Chief Revenue Officer dan menyadari bahwa sekarang saatnya untuk memimpin sebuah perusahaan yang lebih besar atau justru lebih kecil.


     
    .

Pengertian Definisi Dividen

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Pembayaran deviden, atau yang  dikategorikan sebagai pembayaran deviden, kepada Orang Pribadi, Firma, Perseroan Komanditer (CV), yayasan, dan organisasi sejenis serta perusahaan terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak dalam negeri, BUMN, BUMD (seperti Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah dll.) yang memiliki penyertaan saham dibawah 25 % dikenakan pajak penghasilan Pasal 23 sebesar 15 % dari jumlah bruto deviden yang terutang atau dibayarkan. Apabila penerima deviden tidak memiliki NPWP pengenaan PPh adalah 100 % lebih tinggi dari semula (pajaknya jadi 30 % dari jumlah deviden bruto). Khusus untuk deviden yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam negeri dikenakan PPh Pasal 17 ayat (2c) sebesar 10% final.
Pembayaran deviden kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam Tax Treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.
Sumber : Penjelasan Pasal 4 Angka (1) Huruf g; Pasal 4 Angka (3) Huruf f; dan ketentuan Pasal 23 serta Pasal 26  Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;  serta Peraturan Pemerintah Nomor : 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.


.

Pengertian Definisi Deskriminasi

Diskriminasi pada dasarnya adalah penolakan atas HAM dan kebebasan dasar. Dalam Pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM disebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.
Pengertian yang luas tersebut memperlihatkan bahwa spektrum diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk pada setiap bidang kehidupan secara langsung maupun tidak langsung. Diksriminasi tersebut dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengandung unsur-unsur diskriminasi. Atau dapat pula berakar pada nilai-nilai budaya, penafsiran agama, serta struktur sosial dan ekonomi yang membenarkan terjadinya diskriminasi.
Dalam rangka menegakkan norma HAM di Indonesia, Pemerintah telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 serta Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965) melalui UU Nomor 29 Tahun 1999.
Berdasarkan konvensi-konvensi tersebut Pemerintah harus mengambil beberapa langkah dan tindakan yang mendukung tegaknya norma HAM tersebut. Pemerintah wajib melaksanakan kebijakan anti diskriminasi, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun dalam prakteknya, dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan menjamin setiap orang tanpa membedakan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya. Pihak Pemerintah pun wajib menjadikan segala bentuk penghasutan, kekerasan, provokasi, pengorganisasian, dan penyebarluasan yang didasarkan pada diskriminasi sebagai tindak pidana. Kemudian pihak Pemerintah pun harus menjamin adanya perlindungan dan perbaikan yang efektif bagi setiap orang yang berada di bawah yurisdiksinya atas segala tindakan diskriminasi, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan atas segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi. Untuk itu Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang segera dan efektif, khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan penyebarluasan nilai-nilai anti diskriminasi dengan tujuan untuk memerangi berbagai prasangka yang mengarah pada praktek-praktek diskriminasi.
Sejak dimulainya reformasi 1998, harus diakui telah terdapat beberapa kebijakan yang secara siginifikan melarang dan menghapuskan diksriminasi. Misalnya, Inpres Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Inpres ini keluar sebagai respon atas kerusuhan terutama yang terjadi di Jakarta, Surakarta, dan Medan, yang secara eksplisit bersumber pada berbagai bentuk diskriminasi rasial terhadap golongan Tiong Hwa. Juga dicabutnya Inpres No.14/1967 tentang pelarangan adat istiadat dan kebudayaan Cina di ruang publik dengan Keppres No. 6/2000.
Berikut ini beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif:
  • Keputusan Presidium No.127/Kep/12/1966 tentang prosedur penggantian nama keluaraga Cina yang asli ke nama Indonesia
  • Inpres No. 14/1967 tentang pelarangan adat cina di ruang publik (telah dicabut dengan Keppres No. 6/2000 di masa Presiden Gud Dur).
  • Keppres No. 240/1967 tentang Warga Negara Indonesia Keturunan Tiong Hwa.
  • TAP MPRS No. 32/1966 tentang pelarangan penggunaan bahasa dan aksara mandarin dalam media massa dan dalam nama toko atau perusahaan.
  • Presiden Habibie telah membuat Inpres No.26/1998 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi-non pribumi serta meniadakan pembedaan dalam segala bentuk.
  • Keputusan BAKIN No.Kpts-031 sampai 032 tahun 1973 tentang pembentukan struktur dan kewenangan Badan Koordinasi Masalah Cina.
  • Memo BKMC-BAKINNo.M.039/XI/1973 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.
  • Surat Menag No.MA/608/80 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
  • Surat Menkokesra No. 764/X/1983 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
  • Surat Mendagri No.477/2535/PUOD/90 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.


.

Pengertian Definisi Disertasi

Disertasi adalah karya tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan Program S3 ilmu pendidikan. Disertasi merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam melakukan penelitian yang berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu disiplin Ilmu Pendidikan.
Karakteristik Disertasi
1. Berfokus pada kajian mengenai salah satu disiplin Ilmu Pendidikan sesuai dengan bidang yang dipelajari.
2. Kajian berfokus pada penemuan baru dalam disiplin ilmu yang dikaji secara mendalam.
3. Mengunakan data primer sebagai data utama, ditunjang oleh data sekunder apabila diperlukan.
4. Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, kecuali untuk program studi bahasa asing.


.

Pengertian Definisi Direktur

Direktur (dalam jumlah jamak disebut Dewan Direktur) adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin Perseroan terbatas (PT). Direktur dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang profesional yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manager, dewan gubernur, atau dewan eksekutif.
Di Indonesia pengaturan terhadap direktur terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
  1. memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan
  2. memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer)
  3. menyetujui anggaran tahunan perusahaan
  4. menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan
Tanggung jawab dari direktur kepada pihak ketiga dan hukum ditentukan dari jenis perusahaan yang didirikan (Firma, Persekutuan Komanditer (CV), atau Perseroan Terbatas (PT)).

Direktur di Indonesia

Direktur atau dewan direksi di Indonesia merupakan penyebutan secara umum terhadap pemimpin suatu perusahaan dalam Perseroan Terbatas (PT).

Pengangkatan dan pemberhentian

Direktur diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari RUPS yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian direktur. Dalam pengangkatan direktur diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan direktur.

Tugas dan kewenangan 

eksternal

  1. mewakili PT atas nama perseroan untuk melakukan bisnis dengan perusahaan lain
  2. mewakili PT dalam perkara pengadilan.
 internal
  1. mengurus dan mengelola PT untuk kepentingan PT yang sesuai dengan maksud dan tujuan PT
  2. menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan kebijakan yang tepat (keahlian, peluang, dan kelaziman usaha) yang ditentukan dalam UU Perseroan Terbatas dan anggaran dasar PT

Tanggung jawab

Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya baik secara perdata maupun pidana. Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.



.

 

Pengertian Definisi dantugas Komisaris

1.   DIREKSI
A.     Pengertian Direksi
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mwakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.


B.     Pengangkatan Direksi
1.      Direksi diangkat oleh RUPS
2.      Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih
3.      Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
C.     Tugas Direksi
     Direksi dalam menjalankan perseroan memiliki, tugas-tugas, yaitu :
1.      Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan   Perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas Perseroan
2.      Direksi wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran   Dasar dan keputusan RUPS dan memastikan seluruh aktivitas Perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, keputusan RUPS serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perseroan
3.      Direksi dalam memimpin dan mengurus Perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan
4.      Direksi senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan secara amanah dan transparan. Untuk itu Direksi mengembangkan system pengendalian internal dan system manajemen resiko secara terstruktural dan komprehensif
5.      Direksi akan menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan Perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.

D.    Berakhirnya Masa Tugas Direksi
1.      Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya
2.      Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam Anggaran Dasar atau Akte Pendirian
3.      Jika diberhentikan sementara waktu sebelum masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka dalam jangka waktu 30 hari diadakan RUPS untuk memberi kesempatan Direksi tersebut membela diri. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada RUPS maka pemberhentian sementara batal demi hukum
4.      Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a.      ditutupnya RUPS apabila anggota Direksi diberhentikan sewaktu-waktu
b.      tanggal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
c.      tanggal lain yang ditetapkan dalam RUPS

E.     Kewajiban Direksi
Kewajiban Direksi di dalam perseroan, yaitu :
1.      Direksi wajib bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai organ yang wajib bertanggungjawab, Direksi mempertanggungjawabkan kepengurusan itu kepada RUPS
2.      Direksi wajib membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham, Risalah RUPS dan Risalah Rapat Direksi, menyelenggarakan pembukuan Perseroan; melaporkan kepemilikan sahamnya dan keluarga yang dimiliki pada Perseroan atau Perseroan lain.
3.      Direksi wajib menyiapkan laporan tahunan (termasuk pertanggung jawaban tahunan) untuk RUPS.
4.      Direksi wajib memberikan keterangan kepada RUPS mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan perseroan.
5.      Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan atau RUPS lain yang dianggap perlu (termasuk melakukan pemanggilan dan lain-lain).
6.      Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan.
7.      Direksi wajib menyiapkan rencana penggabungan, peleburan atau pengambilalihan untuk diajukan kepada RUPS.

F.     Kewenangan Direksi
Direksi memiliki kewenangan, yaitu :
1.      Direksi berwenang untuk mengusulkan kepada RUPS :
·         Perubahan anggaran dasar
·         Pembelian kembali saham dan pengalihan saham tersebut kepada pihak lain
·         Penambahan modal
·         Pengurangan modal
·         Penggunaan laba dan pembagian deviden
·         Pembubaran perseroan
2.      Direksi berwenang untuk mengatur dan menyelenggarakan kegiatan usaha Perseroan
3.      Direksi berwenang mengelola kekayaan Perseroan
4.      Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan
5.      Direksi berwenang untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai Anggaran Dasar/Akte Pendirian
6.      Direksi berwenang untuk membela diri dalam forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
7.      Direksi berwenang untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dengan persetujuan RUPS

G.  Pertanggungjawaban Pribadi Direksi
  1. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
  2. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
  3. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
a.      kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.      telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c.      tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d.      telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut



2.    KOMISARIS

A.     Pengertian Komisaris
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

B.     Pengangkatan Komisaris
Pengangkatan Komisaris dapat dilakukan dengan cara:
1.      Komisaris diangkat oleh RUPS
2.      Komisaris Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih
3.      Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Tata cara pengangkatan diatur dalam Anggaran Dasar.
4.      Yang dapat diangkat menjadi anggota Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

C.     Pemberhentian Komisaris
Komisaris dapat diberhentikan apabila:
1.      Masa tugas Komisaris ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Akte Pendirian
2.      Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS

D.    Tugas Komisaris
Tugas Utama Komisaris adalah Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi nasihat keapada Direksi. Fungsi pengawasan dapat dilakukan oleh masing-masing Anggota Komisaris namun keputusan pemberian nasihat dilakukan atas nama Komisaris secara Kolektif (sebagai Board). Fungsi pengawasan adalah proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Komisaris wajib berkomitmen tinggi untuk menyediakan waktu dan melaksanakan seluruh tugas komisaris secara bertanggungjawab. Pelaksanaan tugas tersebut diantaranya adalah :
·         Pelaksanaan rapat secara berkala satu bulan sekali
·         Pemberian nasihat, tanggapan dan/atau persetujuan secara tepat waktu dan berdasarkan pertimbangan yang memadai
·         Pemberdayaan komite-komite yang dimiliki Komisaris. Contohnya Komite Audit, Komite Nominasi dll.
·         Mendorong terlaksananya implementasi good corporate governance.

E.     Wewenang Komisaris
Komisaris memiliki 2 (dua) wewenang, yaitu :
1.      Wewenang Preventif
·         Di dalam Anggaran Dasar Perseroan dapat ditetapkan wewenang Dewan komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu (Pasal 117 ayat 1 UU PT).
·         Jika direksi berhalangan dapat bertindak sebagai pengurus
·         Meminta keterangan kepada Direksi
·         Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan barang milik Perseroan untuk pengawasan.
2.      Wewenang Represif
·         Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara dengan menyebutkan alasannya (Pasal 106 UU PT).

F.     Kewajiban Komisaris
Kewajiban Komisaris, yaitu :
1.      Komisaris berkewajiban mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi
2.      Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan
3.      Komisaris wajib melapor kepada Perseroan tentang kepemilikan sahamnya beserta keluarganya.


G.  Pertanggungjawaban Pribadi Dewan Komisaris
  1. Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
  2. Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
  3. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:
a.      kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.      telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c.      tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
d.      telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.


C.   WALI AMANAT

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL

A.     Pengertian Wali Amanat
Wali amanat berdasarkan Pasal 1 angka 30 adalah :
a.      “pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang”. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (Investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
b.      Wali Amanat umumnya adalah bank yang telah mendapat izin operasi sebagai Wali Amanat dari Bapepam. Wali Amanat bertugas atas dasar hukum kontrak perwaliamanatan yang ditandatangani oleh Wali Amanat dengan issuer.
B.     Pengangkatan Wali Amanat
Dalam suatu penerbitan efek yang bersifat utang, Emiten merupakan pihak yang berwenang menunjuk dan membayar jasa suatu lembaga untuk bertindak sebagai Wali Amanat.

C.     Pemberhentian Wali Amanat
Wali Amanat berhenti menjalankan tugasnya dalam hal terjadi hal-hal sebagai berikut :
1.      Wali Amanat dibubarkan oleh suatu lembaga peradilan atau badan resmi lainnya, membubarkan diri secara sukarela atau bubar menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
2.      Wali Amanat dinyatakan pailit atau mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dibekukan operasi/kegiatan usahanya
3.      Wali Amanat diberhentikan oleh RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi), termasuk RUPO yang diadakan atas permintaan Bapepam dengan alasan:
·         Wali Amanat telah gagal menjalankan tugasnya.
·         Wali Amanat tidak mampu melaksanakan kewajibannya
·         Ijin usaha, rekomendasi atau pendaftaran selaku Wali Amanat telah dicabut.
4.      Semua jumlah yang terutang dalam kontrak perwaliamanatan telah dibayar sebagaimana mestinya
5.      Wali Amanat dapat mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Emiten dan diberitahukan kepada RUPO. Tugas Wali Aamanat akan berhenti setelah Emiten dan RUPO menyatakan persetujuannya. Segera setelah pengunduran diri Wali Amanat wajib memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan tugasnya kepada RUPO, Emiten dan Bapepam. Selama pertanggungjawaban belum diterima maka Wali Amanat belum dibebaskan dari tugas dan kewajibannya.

D.    Tugas Pokok Wali Amanat
Wali Amanat memiliki tugas, yaitu :
1.      Mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas ini berlaku efektif sejak tanggal emisi.
2.      Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian serta bertindak bijaksana untuk kepentingan terbaik pemegang efek bersifat utang.
3.      Bertanggungjawab kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian yang timbul akibat dari kelalaian, kecerobohan atau adanya pertentangan kepentingan pada Wali Amanat dalam menjalankan tugasnya.

E.  Kewajiban Wali Amanat
Yang menjadi kewajiban Wali Amanat adalah:
1.      Menyampaikan informasi lengkap secara terbuka tentang kualifikasinya selaku Wali Amanat dalam Prospektus.
2.      Melaporkan kepada Bapepam dan pemegang efek bersifat utang melalui Bursa Efek, dalam hal mengetahui dengan bukti yang cukup bahwa emiten telah lalai/melanggar kontrak perwaliamanatan, atau terjadi keadaan pada Emiten yang dapat membahayakan kepentingan pemegang efek bersifat utang.
3.      Memantau dan menganalisa secara berkala perkembangan pengelolaan usaha Emiten berdasarkan laporan keuangan Emiten dan laporan lainnya.
4.      Memanggil dan mengadakan RUPO sebelum mengambil tindakan yang memerlukan persetujuan RUPO
5.      Melaksanakan tindakan-tindakan yang sah sesuai keputusan RUPO.
6.      Memberikan nasihat dan tindakan lain yang lazim dilakukan selaku Wali Amanat kepada Emiten.

F.  Kewenangan Wali Amanat
Kewenangan yang dimiliki oleh Wali Amanat dalam menjalankan fungsinya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
1.  Kewenangan Umum Þ untuk pengurusan (daden van beheer), antara lain:
·         Menjalankan pengawasan terhadap Emiten dalam penggunaan dana hasil emisi obligasi.
·         Mewakili para pemegang obligasi dalam RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).
·         Sebagai agen pembayar dalam membayar bunga obligasi,  dan sebagainya.
     2.  Kewenangan Khusus Þ bersifat tindakan pemilikan, antara lain :
     Dalam hal Emiten melakukan wan prestasi, maka Wali Amanat dapat melakukan tindakan pelelangan atas agunan (barang jaminan) yang telah ditetapkan dalam kontrak perwaliamanatan dan jaminan.
.